Keberadaan dan tugas BPK Sawahlunto didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan operasional BPK Sawahlunto:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 23E Ayat (1): Menetapkan bahwa BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang hasilnya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
- Pasal 23F dan 23G: Mengatur struktur, keanggotaan, dan kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang independen.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Undang-Undang ini menjadi landasan hukum utama bagi tugas dan wewenang BPK, termasuk pembentukan perwakilan di daerah seperti BPK Sawahlunto.
- BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya yang mengelola dana publik.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara, yang menjadi objek pemeriksaan BPK.
- BPK Sawahlunto bertugas memastikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- BPK berperan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab atas penggunaan anggaran pemerintah daerah, termasuk keuangan di Kota Sawahlunto.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Menetapkan bahwa setiap instansi pemerintah yang mengelola keuangan negara wajib diaudit oleh BPK.
- BPK Sawahlunto menjalankan fungsi ini melalui pemeriksaan keuangan, kinerja, dan kepatuhan.
6. Peraturan Pemerintah dan Peraturan BPK
- Peraturan Pemerintah (PP): Berbagai PP terkait pengelolaan keuangan dan pemeriksaan negara menjadi pedoman teknis pelaksanaan tugas BPK.
- Peraturan BPK: Menyediakan standar pemeriksaan, prosedur pelaporan, dan kode etik auditor BPK yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas pemeriksaan.
7. Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto
- BPK Sawahlunto juga memperhatikan peraturan daerah yang mengatur penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan daerah, yang menjadi objek pemeriksaan sesuai dengan perundang-undangan nasional.
Kesimpulan:
Dasar hukum BPK Sawahlunto mencakup ketentuan konstitusional, undang-undang nasional, peraturan pemerintah, dan peraturan internal BPK. Semua ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan tugas pemeriksaan dengan prinsip independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas, demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik di Kota Sawahlunto.