Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sawahlunto adalah lembaga negara yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di wilayah Kota Sawahlunto. Sebagai bagian dari BPK Republik Indonesia, BPK Sawahlunto memiliki tugas utama memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai institusi yang independen, BPK Sawahlunto menjalankan pemeriksaan yang mencakup audit keuangan, audit kinerja, dan audit kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui hasil pemeriksaannya, BPK Sawahlunto memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan.
Tugas dan Fungsi Utama:
- Pemeriksaan Laporan Keuangan: Memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah untuk menilai kewajaran dan kepatuhan terhadap standar akuntansi.
- Audit Kinerja: Menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya penggunaan anggaran untuk program pembangunan daerah.
- Audit Kepatuhan: Memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
- Pemberian Rekomendasi: Memberikan rekomendasi perbaikan yang bersifat konstruktif kepada pemerintah daerah.
Komitmen Kami:
BPK Sawahlunto berkomitmen untuk:
- Menjaga independensi dalam pelaksanaan pemeriksaan.
- Mengutamakan profesionalisme dengan mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara.
- Memberikan informasi yang objektif untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat oleh pemangku kepentingan.
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan prinsip keterbukaan dan profesionalisme, BPK Sawahlunto terus berupaya menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.